Terus bedanya apa??
Jilbab & kerudung merupakan kewajiban atas perempuan muslimah yg ditunjukan Allah didalam dua ayat Al-Qur’an yg berbeda.
Mengenai , Allah SWT menjelaskannya didalam surat Al-Ahzab ayat 59..
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak – anak perempuanmu & isteri – isteri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan – jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (Al-Ahzab : 59)
Dalam ayat ini, kata jalabib ialah bentuk jamak dari kata . Para mufassir memang berbeda pendapat mengenai arti ini.
Imam Syaukani berpendapat ialah baju yg lebih besar daripada kerudung, dengan mengutip pendapat Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah, bahwa ialah baju panjang & longgar (milhafah). Ada yg berpendapat
ialah semacam cadar (al-qinaa’), atau baju yg menutupi seluruh tubuh
perempuan. Menurut Imam Qurthubi didalam Tafsir Al-Qurthubi, dari
berbagai pendapat tersebut, yg sahih ialah pendapat terakhir, yakni ialah baju yg menutupi seluruh tubuh perempuan.
Jadi, itu bukanlah
kerudung, melainkan baju panjang & longgar (milhafah) atau baju
kurung (mula`ah) yg dipakai menutupi seluruh tubuh di atas baju rumahan.
Jilbab wajib diulurkan sampai bawah (bukan baju potongan), sebab hanya
dengan cara inilah dapat diamalkan firman Allah (artinya) “mengulurkan -jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Dengan baju potongan, berarti hanya menutupi sebagian tubuh, bukan seluruh tubuh.
Jilbab ini merupakan busana yg wajib dipakai didalam kehidupan
umum, seperti di jalan atau pasar. Adapun didalam kehidupan khusus,
seperti didalam rumah,
tidaklah wajib. Yang wajib ialah perempuan itu menutup auratnya, yaitu
seluruh tubuh kecuali wajah & telapak tangan, kecuali kepada suami
atau para mahramnya (lihat QS An-Nur : 31).
Se&gkan untuk kerudung (khimar), Allah SWT berfirman (artinya), “…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke da&ya…” (QS An-Nur : 31).
Dalam ayat ini, terdapat kata khumur, yg merupakan bentuk jamak dari khimaar. Arti khimaar ialah kerudung, yaitu apa-apa yg dapat menutupi kepala.
SEMOGA BERMANFAAT
